Paspor adalah identitas seorang warga Negara Indonesia di
luar negeri. Untuk membuat paspor beberapa kantor imigrasi di setiap kota
memiliki prosedur yang berbeda, tapi secara garis besar sama saja. Saya akan
share pengalaman saya membuat paspor. Total Biaya yang diperlukan sekitar Rp.
280.000 (paspor 48 lembar halaman perorangan), belum termasuk makan, transport
dan biaya parker. Hehe..
Yang terpenting , yang biasanya terlupakan:
- Selama di kantor imigrasi gunakan pakaian yang
rapih berkerah, celana panjang, bersepatu.
- 2Bukti dan tanda terima apapun bawa bersama
selama ke kantor imigrasi.
- 3Persyaratan bawa aslinya juga, fotokopi KTP
jangan di potong kertasnya. Siapkan persyaratan dirumah jangan dikantor
imigrasi, bawa materai Rp. 6.000 1 lembar dan pulpen hitam.
Mengisi formulir pembuatan paspor
Formulir pengisian paspor biasanya disediakan di kantor
imigrasi atau di koperasi fotocopy yang ada di kantor imigrasi, biayanya Rp. 10.000
sudah dapat sampul paspor dan biaya materai Rp. 6.000. Isi formulir dengan
huruf KAPITAL dan tinta hitam.
Mengajukan Formulir
Mengajukan formulir bisa diwakilkan oleh keluarga atau orang
suruhan, tetapi sebaiknya hadir sendiri. Setelah mengisi formulir sertai juga
syarat yang diperlukan, seperti yang saya ambil dari sumber imigrasi.go.id
1. Melampirkan asli
dan 1 (satu) lembar fotocopy :
a. Bukti domisili :
1).Bagi Warga Negara
Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang
sama
dan masih berlaku. Fotokopi KTP satu lembar tidak perlu di potong kertasnya.
2).Bagi Warga Negara Indonesia
yang bertempat tinggal di Luar Negeri tanda
Tanda Bukti Penduduk Negara setempat, atau Bukti/ Petunjuk/Keterangan lain
yang
menunjukan bahwa pemohon bertempat
tinggal di Negara tsb, atau bukti
telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI.
b.Bukti Identitas diri berupa :
1).Akte / Surat Kelahiran;
2).Ijazah;
3).Akte Perkawinan/Surat Nikah/Surat Baptis;
4).Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang
dikeluarkan olen Instansi Pemerintah.
2. Bagi Pegawai Negeri
Sipil/Polri/TNI/ Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang
bersangkutan.
3. Surat Keputusan
Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Bagi anak yang
berusia dibawah 17 Tahun dan belum menikah melampirkan :
a. KTP Orang Tua yang masih berlaku;
b. KK (Kartu Keluarga) anak terdaftar;
c. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
d. Akte Kelahiran;
e. Surat Pernyataan (izin) Orang Tua;
f. Paspor Orang Tua.
5. Bagi yang akan
bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri melampirkan
Surat
Rekomendasi dari Kemenakertrans.
6. Bagi Anak Buah
Kapal (ABK) melampirkan : Buku Pelaut, Daftar ABK (crew list), Surat
Rekomendasi
dari
Nakhoda atau Agen Perusahaan Perkapalan tempat bekerja.
Saya ingatkan sekali lagi untuk membawa surat asli dan
fotokopi tanpa di potong, maksudnya seperti KTP kecil biasanya di potong,
jangan di potong biarkan saja satu lembar. Kalau bisa siapkan dari rumah,
karena fotokopi di kantor imigrasi pasti rame.
Setelah persyaratan selesai, ajukan formulir bersama persyaratannya ke loket pemeriksaan.
Biasanya staff imigrasi memeriksa berkas yang diajukan, apakah sudah terpenuhi
atau belum, kalau belum akan dikembalikan dan diminta untuk dipenuhi. Kalau
sudah terpenuhi, berkas dikembalikan dan diberikan nomor antrian untuk ke loket
pendaftaran.
Di loket pendaftaran, kalian ajukan berkas yang tadi
diperiksa dan diminta mengaajukan surat-surat yang asli. Kalau tidak ada
masalah berkas akan diterima, jangan lupa ambil kembali surat-surat asli kalian.
Dan staff loket tersebut akan memberikan kertas tagihan untuk pembayaran. Di
kertas itu ada waktu wawancara dan foto. Atau nanti petugasnya akan memberi
tahu waktu wawancara dan foto.
Pembayaran
Pembayarannya sendiri sekarang sudah melalui bank BNI, jadi
kalian hanya memberikan kertas tagihan tadi dan uang sebesar Rp. 255.000 dan
biaya administrasi Rp. 5.000 ke teller BNI. Kalau Kantor Imigrasi di tempat
kalian belum terhubung ke bank, kalian harus menunggu bayar di kasir kantor
imigrasi, biayanya Rp. 255.000 tanpa administrasi. Setelahnya kasir kantor
imigrasi atau teller bank akan memberikan bukti pembayaran. Setelah bayar, tinggal tunggu waktu wawancara
dan foto.
Foto dan wawancara
Nah, sewaktu wawancara sebaiknya bawa surat-surat asli dari
syarat yang sebelumnya diajukan dan datang lebih pagi untuk ambil antrian,
kalau kantor imigrasi yang sudah memakai sistem biasanya kita hanya scan
barcode yang ada di kertas yang sebelumnya diberikan petugas loket pembayaran,
nanti nomor antrian akan keluar. Dan tinggal tunggu antrian.
Pertanyaan yang sering terjadi saat wawancara biasanya, Buat
paspor untuk apa?, Mau kemana buat paspor?, Pergi sama siapa?, dll. Jawab saja
dengan santai, gak usa gugup. Setelah
wawancara dan foto selesai, petugas akan memberitahukan waktu pengambilan
paspor dan memberikan lembaran untuk pengambilan paspor.
Pengambilan Paspor
Pengambilan paspor bisa diwakilkan, tetapi sebaiknya diambil
sendiri. Bawa seluruh bukti pembayaran dan tanda terima lainnya dari pihak
imigrasi. Ambil paspor juga ada nomor antrian, kalau kantor imigasi yang
menggunakan system, kita scan barcode yang ada di lembaran pengambilan paspor
di mesin nomor antrian dan nomor antrian keluar. Tunggu sampai dipanggil
Setelah dipanggil berikan bukti pembayaran dan lembaran
pengambilan paspor, setelah tak ada masalah maka paspor akan kalian terima...