Thursday, November 20, 2014

Syarat dan Cara Pembuatan Paspor Baru

Paspor adalah identitas seorang warga Negara Indonesia di luar negeri. Untuk membuat paspor beberapa kantor imigrasi di setiap kota memiliki prosedur yang berbeda, tapi secara garis besar sama saja. Saya akan share pengalaman saya membuat paspor. Total Biaya yang diperlukan sekitar Rp. 280.000 (paspor 48 lembar halaman perorangan), belum termasuk makan, transport dan biaya parker. Hehe.. 

Yang terpenting , yang biasanya terlupakan:
  • Selama di kantor imigrasi gunakan pakaian yang rapih berkerah, celana panjang, bersepatu.
  • 2Bukti dan tanda terima apapun bawa bersama selama ke kantor imigrasi.
  • 3Persyaratan bawa aslinya juga, fotokopi KTP jangan di potong kertasnya. Siapkan persyaratan dirumah jangan dikantor imigrasi, bawa materai Rp. 6.000 1 lembar dan pulpen hitam.

Mengisi formulir pembuatan paspor
Formulir pengisian paspor biasanya disediakan di kantor imigrasi atau di koperasi fotocopy yang ada di kantor imigrasi, biayanya Rp. 10.000 sudah dapat sampul paspor dan biaya materai Rp. 6.000. Isi formulir dengan huruf KAPITAL dan tinta hitam.

Mengajukan Formulir
Mengajukan formulir bisa diwakilkan oleh keluarga atau orang suruhan, tetapi sebaiknya hadir sendiri. Setelah mengisi formulir sertai juga syarat yang diperlukan, seperti yang saya ambil dari sumber imigrasi.go.id
1. Melampirkan asli dan 1 (satu) lembar fotocopy :
  a. Bukti domisili :
1).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang
    sama dan masih berlaku. Fotokopi KTP satu lembar tidak perlu di potong kertasnya.
2).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Negeri tanda
    Tanda Bukti Penduduk Negara setempat, atau Bukti/ Petunjuk/Keterangan lain
    yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tsb, atau bukti
     telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI.
b.Bukti Identitas diri berupa :
   1).Akte / Surat Kelahiran;
   2).Ijazah;
   3).Akte Perkawinan/Surat Nikah/Surat Baptis;
   4).Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan olen Instansi Pemerintah.
2. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/ Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang
    bersangkutan.
3. Surat Keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Bagi anak yang berusia dibawah 17 Tahun dan belum menikah melampirkan :
a. KTP Orang Tua yang masih berlaku;
b. KK (Kartu Keluarga) anak terdaftar;
c. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
d. Akte Kelahiran;
e. Surat Pernyataan (izin) Orang Tua;
f. Paspor Orang Tua.
5. Bagi yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri melampirkan
    Surat Rekomendasi dari Kemenakertrans.
6. Bagi Anak Buah Kapal (ABK) melampirkan : Buku Pelaut, Daftar ABK (crew list), Surat Rekomendasi
    dari Nakhoda atau Agen Perusahaan Perkapalan tempat bekerja.

Saya ingatkan sekali lagi untuk membawa surat asli dan fotokopi tanpa di potong, maksudnya seperti KTP kecil biasanya di potong, jangan di potong biarkan saja satu lembar. Kalau bisa siapkan dari rumah, karena fotokopi di kantor imigrasi pasti rame.

Setelah persyaratan selesai, ajukan formulir  bersama persyaratannya ke loket pemeriksaan. Biasanya staff imigrasi memeriksa berkas yang diajukan, apakah sudah terpenuhi atau belum, kalau belum akan dikembalikan dan diminta untuk dipenuhi. Kalau sudah terpenuhi, berkas dikembalikan dan diberikan nomor antrian untuk ke loket pendaftaran.

Di loket pendaftaran, kalian ajukan berkas yang tadi diperiksa dan diminta mengaajukan surat-surat yang asli. Kalau tidak ada masalah berkas akan diterima, jangan lupa ambil kembali surat-surat asli kalian. Dan staff loket tersebut akan memberikan kertas tagihan untuk pembayaran. Di kertas itu ada waktu wawancara dan foto. Atau nanti petugasnya akan memberi tahu waktu wawancara dan foto.

Pembayaran
Pembayarannya sendiri sekarang sudah melalui bank BNI, jadi kalian hanya memberikan kertas tagihan tadi dan uang sebesar Rp. 255.000 dan biaya administrasi Rp. 5.000 ke teller BNI. Kalau Kantor Imigrasi di tempat kalian belum terhubung ke bank, kalian harus menunggu bayar di kasir kantor imigrasi, biayanya Rp. 255.000 tanpa administrasi. Setelahnya kasir kantor imigrasi atau teller bank akan memberikan bukti pembayaran.  Setelah bayar, tinggal tunggu waktu wawancara dan foto.

Foto dan wawancara
Nah, sewaktu wawancara sebaiknya bawa surat-surat asli dari syarat yang sebelumnya diajukan dan datang lebih pagi untuk ambil antrian, kalau kantor imigrasi yang sudah memakai sistem biasanya kita hanya scan barcode yang ada di kertas yang sebelumnya diberikan petugas loket pembayaran, nanti nomor antrian akan keluar. Dan tinggal tunggu antrian.

Pertanyaan yang sering terjadi saat wawancara biasanya, Buat paspor untuk apa?, Mau kemana buat paspor?, Pergi sama siapa?, dll. Jawab saja dengan santai, gak usa gugup.  Setelah wawancara dan foto selesai, petugas akan memberitahukan waktu pengambilan paspor dan memberikan lembaran untuk pengambilan paspor.

Pengambilan Paspor
Pengambilan paspor bisa diwakilkan, tetapi sebaiknya diambil sendiri. Bawa seluruh bukti pembayaran dan tanda terima lainnya dari pihak imigrasi. Ambil paspor juga ada nomor antrian, kalau kantor imigasi yang menggunakan system, kita scan barcode yang ada di lembaran pengambilan paspor di mesin nomor antrian dan nomor antrian keluar. Tunggu sampai dipanggil


Setelah dipanggil berikan bukti pembayaran dan lembaran pengambilan paspor, setelah tak ada masalah maka paspor akan kalian terima...

No comments:

Post a Comment